Menko PM, Muhaimin Iskandar. (Photo: ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa bantuan rehabilitasi bangunan pondok pesantren (ponpes) hanya akan diberikan kepada lembaga yang benar-benar tidak mampu secara finansial.
“Yang benar-benar tidak mampu melaksanakan pembangunan, akan kita bantu,” ujar Menko Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10).
Ia menjelaskan, selain faktor kemampuan finansial, kriteria penerima bantuan juga mempertimbangkan jumlah santri dan kondisi bangunan pesantren.
“Jumlah santrinya harus di atas 1.000 orang, serta memiliki tingkat kerawanan bangunan yang membahayakan kenyamanan dan keselamatan proses belajar-mengajar,” jelasnya.
Menurut Muhaimin, pelaksanaan rehabilitasi akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren. Bantuan yang diberikan terbagi menjadi dua jenis, yakni renovasi bangunan dan pembangunan ulang secara total, tergantung hasil audit lapangan yang dilakukan Satgas.
“Jenis bantuannya akan diputuskan setelah Satgas melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi gedung pondok pesantren,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan layak bagi seluruh santri di Indonesia.
“Langkah ini bagian dari gerak cepat pemerintah dalam dua bulan terakhir, sebagai wujud komitmen Presiden dan seluruh jajaran untuk melindungi pendidikan nasional serta anak-anak kita,” kata Muhaimin.
Pembentukan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren sendiri merupakan respons pemerintah atas insiden robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Satgas tersebut bertugas mencegah terulangnya peristiwa serupa dengan melakukan pendataan, pemeriksaan kelayakan, dan tindak lanjut perbaikan bangunan yang berisiko.
Satgas Penataan Pembangunan Pesantren melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah. (mhn/bbs)