Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa. (Photo: ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hanya bank pembangunan daerah (BPD) yang bersih dari kasus hukum yang akan menerima penempatan dana pemerintah.
Kebijakan ini disampaikan menyusul meningkatnya minat sejumlah BPD untuk mendapatkan tambahan likuiditas dari kas negara.
Dalam temu media di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10), Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan saat ini membuka peluang penempatan dana murah pada dua BPD, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan PT Bank DKI (Bank Jakarta).
“Saya sempat ke Jawa Timur dan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta (Pramono Anung). Saya tanya apakah BPD bisa menyalurkan injeksi dana pemerintah. Mereka menyatakan siap. Jadi, Jawa Timur dan DKI Jakarta yang sudah menyampaikan kesiapan,” ujar Purbaya.
Menkeu menekankan bahwa penempatan dana tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan selektif, dengan mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhan masing-masing BPD penerima.
“Kalau saya kasih uang dengan bunga lebih rendah dibanding pasar, seharusnya hasilnya positif. Mereka bisa menyalurkannya dengan tepat ke sektor lain, termasuk UMKM di daerah-daerah,” jelasnya.
Terkait kabar ketertarikan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (Bank BJB) terhadap skema tersebut, Purbaya menyebut belum ada pembicaraan resmi.
“Bank Jabar (BJB) saya belum tahu. Saya belum bicara dengan mereka. Tapi saya akan sangat hati-hati menaruh uang itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, Bank BJB saat ini tengah menghadapi dugaan kasus korupsi pengadaan iklan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Kasus tersebut sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menetapkan lima tersangka.
Dengan kondisi itu, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan gegabah menempatkan dana publik.
“Saya akan hati-hati betul. Uang itu hanya akan saya taruh di tempat yang benar-benar bersih. Kalau ada kasus, saya tunda dulu,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperkuat likuiditas perbankan.
Penempatan dana tersebut masing-masing sebesar Rp55 triliun di Bank Mandiri, Rp55 triliun di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rp55 triliun di Bank Negara Indonesia (BNI), Rp25 triliun di Bank Tabungan Negara (BTN), dan Rp10 triliun di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyebutkan bahwa hingga 9 Oktober 2025, penyerapan dana oleh kelima bank tersebut telah melampaui 50 persen.
“Sudah ada permintaan dari beberapa bank lain yang juga ingin mendapatkan penempatan dana pemerintah. Kalau tidak salah, Bank BJB juga tertarik. Nanti kita lihat proposalnya, dan tentu asesmennya akan sangat objektif,” ujar Febrio.
Penempatan dana pemerintah tersebut diberikan dengan bunga lebih rendah dari bunga pasar, yakni 80,476 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia atau sekitar 3,8 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. (mhn/bbs)