Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur serta membatasi impor ubi kayu beserta produk turunannya, serta etanol. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri, melindungi petani, dan menjamin pasokan strategis nasional.
“Penerbitan kedua Permendag ini sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus memastikan kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (19/9).
Dua regulasi tersebut yakni:
- Permendag 31 Tahun 2025, perubahan atas Permendag 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan, yang mengatur impor ubi kayu/singkong dan produk turunannya.
- Permendag 32 Tahun 2025, perubahan atas Permendag 20/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang, yang mengatur impor etanol.
Kedua aturan ini akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Budi menjelaskan, Permendag 31/2025 menekankan penyesuaian kebijakan impor ubi kayu dan produk olahannya, seperti tepung tapioka. Persetujuan Impor (PI) hanya diberikan kepada pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dengan syarat adanya rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau melalui mekanisme Neraca Komoditas (NK) jika telah tersedia.
Sementara itu, Permendag 32/2025 diterbitkan merespons usulan sejumlah kementerian dan asosiasi agar impor etanol kembali dikenakan ketentuan PI. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu) sebagai bahan baku utama industri etanol, melindungi pendapatan petani tebu, serta mendukung keberlanjutan industri gula nasional.
“Tujuannya agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku,” terang Budi.
Selain itu, aturan baru ini juga mengakomodasi kebutuhan sektor farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait penggunaan bahan berbahaya (B2). Importir Terdaftar B2, khususnya BUMN pemegang API-U, kini dapat menyalurkan bahan berbahaya ke sektor-sektor tersebut dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dengan Permendag ini, pemerintah memastikan distribusi bahan berbahaya tetap terkendali, sekaligus memberikan kemudahan bagi sektor strategis agar memperoleh pasokan bahan baku secara aman, legal, dan sesuai ketentuan,” pungkas Budi. (mhn/bbs)







Komentar