Categories: Berita Nasional

Pemerintah Siap Serahkan RUU Perampasan Aset ke DPR untuk Dibahas

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi atau menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang sebelumnya telah dirampungkan pemerintah.

Menurut Yusril, langkah tersebut seiring dengan rencana DPR yang akan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset, sehingga pemerintah akan menyerahkan proses pembahasan sepenuhnya kepada parlemen.

“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” kata Yusril di Jakarta, Senin (8/9).

Related Post

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2023. Saat itu, pemerintah menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah membahas RUU tersebut. Namun hingga kini, pembahasannya di DPR belum berjalan.

Presiden Prabowo, lanjut Yusril, juga telah meminta Ketua DPR Puan Maharani agar parlemen segera mengambil langkah konkret dalam membahas RUU tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun sudah menggelar rapat di DPR terkait perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025–2026 untuk segera dibahas.

“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan DPR tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset.

“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9).

Menurutnya, jika DPR yang mengambil alih, maka lembaga legislatif harus menyusun naskah akademik, merancang draf RUU, serta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para ahli hukum, pakar ekonomi, dan pihak terkait lainnya. (mhn/bbs)