oleh

Rakyat Menjerit, DPR Panen Rezeki: Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Anggota DPR RI periode 2024–2029 kini tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana legislator di periode sebelumnya. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan, sehingga pendapatan bulanan anggota dewan meningkat signifikan.

Isu kenaikan penghasilan anggota DPR ini sebenarnya sudah mencuat sejak tahun lalu. Saat itu, Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI, Indra, menegaskan bahwa fasilitas rumah dinas sudah tidak layak diberikan karena kondisinya tua dan sering mengalami kerusakan.

Menurut Indra, biaya pemeliharaan rumah jabatan anggota (RJA) cukup besar dan tidak sebanding dengan manfaatnya. Karena itu, fasilitas tersebut dialihkan menjadi tunjangan dalam bentuk uang. “Rumah itu sudah sangat tua, pemeliharaannya tidak ekonomis. Dengan tunjangan, anggaran jadi lebih fleksibel,” ujarnya.

Kebijakan pengalihan ini resmi tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024. Dalam surat itu disebutkan, tunjangan rumah akan menjadi komponen gaji yang ditransfer langsung ke rekening anggota DPR setiap bulan.

Dengan kebijakan ini, anggota DPR periode 2024–2029 dipastikan menikmati tambahan pendapatan tetap yang cukup besar, meski menuai sorotan publik di tengah isu kenaikan penghasilan pejabat negara. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *