KPK. (Photo: Ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR mengakomodasi tiga poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Ada tiga (poin) yang kami sampaikan harapannya itu diakomodir,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Setyo menjelaskan, poin pertama yang menjadi perhatian KPK adalah kinerja penindakan. Hal ini disampaikan langsung saat menjawab pertanyaan pimpinan maupun anggota Komisi III DPR.
Poin kedua terkait aspek sumber daya manusia (SDM) dan organisasi. Ia menekankan, KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memiliki kedeputian lain seperti Pencegahan, Pendidikan Masyarakat, serta Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Deputi-deputi tersebut berperan dalam monitoring pemerintah daerah, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.
“Misalnya Korsup untuk pemerintah daerah, juga pendidikan masyarakat dalam hal sosialisasi dan kampanye,” kata Setyo menegaskan.
Poin terakhir yang disorot adalah sinkronisasi RUU KUHAP dengan kewenangan yang sudah diatur dalam Undang-Undang KPK. Ia berharap pembahasan regulasi tersebut tidak justru melemahkan peran dan posisi KPK sebagai lembaga antirasuah. (mhn/bbs)