Setia Novanto. (Photo: Ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kebebasan ini diperoleh melalui program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan tersebut langsung menuai kritik dari para pegiat antikorupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kebebasan Setnov sebagai bentuk kemunduran dalam agenda pemberantasan korupsi. Transparency International Indonesia (TII) juga menilai keputusan ini menimbulkan masalah serius.
“Pembebasan ini memberikan sinyal bahwa koruptor besar bisa mendapat perlakuan istimewa meski telah merugikan negara dalam skandal e-KTP triliunan rupiah,” ujar peneliti TII, Alvin Nicola, Senin (18/8).
Alvin menambahkan, meski Setnov sudah melunasi uang pengganti, dampak sosial dari praktik korupsi tidak bisa ditebus begitu saja. Ia menilai kebijakan tersebut melemahkan efek jera. “Efek jeranya semakin kabur. Ini bertolak belakang dengan prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan pembebasan Setnov dilakukan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sebelumnya. Menurut Alvin, aturan PK memang menjadi celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh individu berpengaruh untuk menghindari hukuman penuh.
Selain PK, perubahan regulasi mengenai remisi juga disebut berperan dalam mempercepat kebebasan Setnov. Kombinasi faktor inilah yang membuat mantan Ketua DPR tersebut akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Sabtu lalu. (mhn/bbs)