Ronald Tannur. (Photo: Ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi pada momen peringatan HUT ke-80 RI. Ronald saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Dirangkum, Senin (18/8/2025), Kasus Ronald sempat menghebohkan publik setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, belakangan terungkap tiga majelis hakim yang membebaskannya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terbukti menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Ketiganya kemudian dihukum penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Putusan itu diketok oleh majelis hakim agung yang dipimpin Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo. MA menegaskan Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera meninggal dunia.
Tak lama setelah putusan kasasi, Ronald ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan dilakukan pada 27 Oktober 2024 di perumahan Victoria Regency Surabaya, tempat Ronald tinggal. Ia disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
Kini, meski statusnya sebagai terpidana, Ronald tetap memperoleh remisi di momen peringatan HUT ke-80 RI, menambah panjang daftar narapidana kasus besar yang mendapat keringanan hukuman. (mhn/bbs)