oleh

Tak Larang Mudik Idul Adha, Ini Arahan Menhub ke Operator Transportasi

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Pada saat hari raya Idul Fitri 1441H kemarin masyarakat dilarang mudik karena wabah Virus Corona. Namun Menyambut hari raya Idul Adha kali ini masyrarakat diperbolehkan untuk mudik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak melarang mudik pada periode hari raya Idul Adha tahun ini. Meski tidak ada larangan mudik, Budi telah memberikan arahan kepada operator transportasi.

“Pada Idul Adha tahun ini, tidak ada kebijakan pelarangan mudik seperti pada Idul Fitri lalu,” kata Menhub Budi. (28/7).

lanjut Menhub Budi, ia meminta para operator mengutamakan transportasi yang aman dan sehat sebelum dan setibanya di tujuan.

“Kemenhub telah meminta kepada seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi yang aman dan produktif. Hal ini berarti pula transportasi yang berkeselamatan dan berkesehatan, mulai dari area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan ketika tiba di tujuan,” ujar Budi.

Selain itu, menhub Budi juga telah menerbitkan Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan berkomitmen menyediakan transportasi yang aman dan sehat. Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.

“Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat, dan kapal. Beberapa waktu lalu saya sempat meninjau ke sejumlah simpul transportasi seperti di bandara, stasiun, pelabuhan, dan terminal di Jakarta, Tangerang, Merak, Solo, Yogya dan penerapan protokol kesehatannya cukup baik,” ungkap Budi.

Tak hanya itu, Menhub Budi juga mengimbau agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan saat menggunakan transportasi publik. Termasuk, kata Budi, memastikan hasil rapid test non reaktif atau PCR test negatif.

“Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik. Protokol kesehatan yang perlu dijalankan adalah memakai masker dan pelindung wajah (face shield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer, memastikan telah melakukan rapid test/PCR dengan hasil non reaktif/negative,” ujar Budi. (rma/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *