Categories: Berita Nasional

Takut Langgar Hak Cipta, Kafe Pilih Diam Tanpa Musik

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Sejumlah kafe dan restoran belakangan memilih tidak memutar lagu demi menghindari pelanggaran hak cipta. Menanggapi fenomena ini, Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mendorong agar Undang-Undang Hak Cipta segera direvisi untuk memberikan kepastian hukum.

Otto mengakui aturan royalti musik di Indonesia masih memiliki sejumlah persoalan. Ia menceritakan bahwa disertasinya pernah meneliti sistem royalti musik, yang kemudian menginspirasi pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga ini berfungsi sebagai perantara antara pencipta lagu dan pihak yang ingin menggunakan karya secara komersial. Namun, menurut Otto, masalah muncul ketika pencipta tidak mendaftarkan karyanya ke LMKN, sehingga pembayaran royalti tidak tersalurkan sepenuhnya kepada mereka.

Ia menegaskan bahwa kafe dan restoran yang memanfaatkan lagu secara komersial wajib membayar royalti kepada LMKN. Meski demikian, Otto menyadari definisi “komersial” dalam UU Hak Cipta belum jelas, sehingga memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha. “Kalau sifatnya komersial dan mendapatkan keuntungan, wajib bayar. Tapi kalau tidak komersial, bagaimana? Rate-nya pun harus diatur,” ujarnya.

Related Post

Menurut Otto, ketidakjelasan ini membuat sebagian pelaku usaha memilih untuk tidak memutar lagu sama sekali. Ia menilai perlu ada sosialisasi dan penjelasan yang tegas mengenai kategori usaha yang wajib membayar royalti, agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di masyarakat.

Pemerintah berencana membahas revisi UU Hak Cipta bersama DPR, khususnya untuk memperjelas definisi komersial dan memastikan sanksi diterapkan secara proporsional. “Undang-Undang Hak Cipta perlu direvisi segera. Harus ada kepastian hukum, baik bagi pencipta, konsumen, maupun pelaku usaha seperti kafe dan restoran,” tegas Otto. (mhn/bbs)