Pengadilan Militer 1-04 Palembang. (Photo: Ist).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan perbuatan Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam. Peristiwa tersebut melibatkan Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis sebagai pengelola arena judi.
Tiga korban dalam insiden itu adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta. Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, tindakan terdakwa sangat berat dan tidak layak mendapat keringanan hukuman. “Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Hal-hal yang memberatkan antara lain kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, pengelolaan judi sabung ayam, serta riwayat pidana sebelumnya terkait senjata api ilegal. Hakim menilai terdakwa, yang telah mendapat pelatihan untuk mengemban tugas menjaga NKRI, justru mengkhianati amanah tersebut dan merusak citra TNI. “Terdakwa membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatannya merusak nama baik TNI di mata masyarakat,” ujar Fredy.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Meski dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah, hakim meyakini pasal sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terpenuhi. Bazarsah dinyatakan melakukan pembunuhan keji menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi menjadi SS1.
Pengadilan Militer menegaskan bahwa pidana mati layak dijatuhkan mengingat perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa tiga aparat negara dalam pelaksanaan tugas, dilakukan dengan senjata ilegal, dan disertai aktivitas kriminal lainnya. Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi setiap prajurit TNI untuk tidak melanggar sumpah dan kode etik prajurit. (mhn/bbs)