Categories: Berita Sumatera

Novlis : Jawaban Eksepsi Eddy Rianto, Jaksa Bantah Dakwaannya Sendiri

Prabumulih, Berita Rakyat Sumatera – Setelah sempat tertunda beberapa jam, persidangan perkara dugaan tindak penipuan dengan terdakwa Eddy Rianto SH MH kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.

Dalam persidangan kali ini, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Hendro Adi Syahputra SH yang membacakan tanggapan atas eksepsi.
Pertama, JPU menyatakan bahwa dakwaannya telah benar dan memenuhi syarat materil dan formil sesuai pasal 75 ayat (2) huruf a dan b UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Namun sayangnya, jawaban dari JPU tersebut tidak menyentuh pada pokok inti eksepsi. Sebaliknya, JPU menilai eksepsi yang diajukan advokat sebenarnya telah memasuki pokok perkara yang seharusnya baru dapat ditanggapi pada tahap pembuktian persidangan.

“Meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi advokat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum, menerima pendapat dan tanggapan jaksa penuntut umum, dan menyatakan perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pinta JPU kepada majelis hakim yang diketuai Sugiri Wiryandono, SH MHum.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Novlis SH menilai, apa yang dibacakan oleh JPU di persidangan justru telah membantah dakwaannya sendiri.

Pasalnya, semua yang disampaikan dalam eksepsi mengacu pada dakwaan yang sebelumnya diajukan oleh JPU. Dan selama ini, pihaknya selalu mengikuti koridor itu dalam penyusunan eksepsi.

Related Post

“Eksepsi yang kita ajukan hanya untuk menjawab dakwaan dari jaksa. Sementara, dari jaksa sama sekali tidak bisa menjawab eksepsi,” ujarnya sambil tersenyum.

Artinya, sambung Novlis, kalau eksepsi disebut telah masuk pokok perkara pembuktian materil-seperti yang dikatakan jaksa-artinya dakwaannya juga telah masuk pokok perkara pembuktian. Karena apa yang kami ajukan pada eksepsi semuanya tidak pernah keluar dari pokok materil dakwaan jaksa.

Contohnya; JPU menyatakan telah terjadi tindak pidana penipuan. Kami mengajukan eksepsi dan coba membuktikan bahwa dakwaan itu tidak benar. Karena tidak ada kesepakatan tertulis antara terdakwa dan pelapor.
Lalu, jaksa dalam dakwaannya menyebut tidak adanya itikad baik dari terdakwa. “Kami jawab bahwa sudah ada pembayaran cicilan sebanyak dua kali, dan itu disertai dengan alat bukti berupa transfer bank,” ujarnya.

“Sebenarnya, kalau barang bukti ini dilampirkan maka kemungkinan perkara ini tidak akan naik ke persidangan sejak awal. Tapi masalahnya, barang bukti ini tidak dilampirkan di BAP. Dan bukti yang diberikan klien kami tidak pernah digubris. Seharusnya penyidik berada di tengah tanpa memihak salah satu pihak yang berperkara,” bebernya.

“Kalau tidak percaya, ini lihat sendiri (di BAP) tidak terdaftar dalam salinan berkas perkara pada poin barang bukti,” sambungnya seraya menunjukkan salinan BAP yang didapat dari pengadilan.

Dengan begitu, tegas Novlis JPU dalam tanggapannya atas eksepsi JPU tidak dapat memberikan bukti atau dukungan atau rumusan yang bisa mendukung atau memperkuat unsur-unsur delik yang sebelumnya disebutkan dalam dakwaan.

Dan hanya menyampaikan tanggapan atas eksepsi datar dengan menggunakan kutipan hokum tanpa menyentuh poin-poin penting pada dakwaan.

“Kalau beginikan seperti yang sama bilang tadi, tanggapan jaksa itu melemahkan dakwananya sendiri. Seharusnya, pada tanggapan ini jaksa mampu membuktikan bahwa dakwaan yang dibuat sudah solid dan kuat sekaligus membantah eksepsi yang kami ajukan. Tapi sebaliknya, jaksa hanya menyampaikan hal-hal normative yang kami nilai melemahkan dakwaannya sendiri,” imbuhnya. (frd/mh)