Categories: Berita Sumatera

Gelar FGD Bersama Kejari Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang Bahas Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Sekretariat DPRD Kota Palembang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Negeri Palembang dalam rangka sosialisasi dan pendampingan hukum terkait mitigasi risiko hukum dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan yang menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang beserta jajaran ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur Sekretariat DPRD terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sekretaris DPRD Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien, dalam paparannya menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan strategis yang sangat berperan dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD. Namun demikian, setiap tahapan pengadaan memiliki potensi risiko hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Post

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai regulasi serta prosedur pengadaan sangat penting bagi aparatur agar dapat meminimalisir kesalahan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, kegiatan FGD ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman sekaligus membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur Sekretariat DPRD semakin memahami aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga setiap proses dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut juga dijelaskan berbagai tahapan pengadaan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum, mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga proses serah terima hasil pekerjaan.

Selain itu, beberapa bentuk risiko hukum yang sering terjadi dalam proses pengadaan turut menjadi perhatian, antara lain penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada penyedia tertentu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak wajar, proses pemilihan penyedia yang tidak sesuai prosedur, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Melalui forum ini, pihak Kejaksaan Negeri Palembang juga memberikan pemahaman mengenai peran pendampingan hukum yang dapat dilakukan, seperti pemberian legal opinion atau pendapat hukum, konsultasi hukum terkait pengadaan, hingga pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum sejak tahap awal.

Dengan adanya kegiatan FGD ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih tertib, transparan, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan pemerintahan. (mhn/ril)