Categories: Berita Sumatera

Saksi Pulang, Sidang Eddy Ditunda

Prabumulih, Berita Rakyat Sumatera – Sidang perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH kemarin (20/5) dinyatakan ditunda.

Persidangan yang sejatinya mulai masuk pokok perkara dengan memeriksa sejumlah saksi ditunda setelah empat saksi yang dihadirkan jaksa memilih untuk pulang.

“Maaf yang mulia, tadi saksinya hadir empat orang. Tapi pulang karena rumahnya jauh,” ujar salah seorang jaksa pengganti.

Related Post

Persidangan sendiri awalnya dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10 pagi. Namun persidangan ditunda karena kuasa hukum terdakwa yang belum hadir karena kesalahan informasi.

Namun setelah ditunggu, kuasa hukum Dhabi K Gumayra dan rekannya akhirnya tiba di kantor Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih sekitar pukul 14.00 WIB.

Keterlambatan inipun membuat persidangan belum bisa dikelar. Karena Majelis Hakim yang diketuai Sugiri Wiryandono, SH MHum masih bersidang untuk perkara lain.

Barulah sekitar pukul 16.30 WIB, persidangan bisa digelar. Ketua Majelis Hakim sempat membuka persidangan. Hanya saja, saat ditanya soal saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan. Dan menyatakan para saksi sudah lebih dulu pulang.

Mendengar itu, hakim sempat terdiam sejenak. Namun ketua majelis sepertinya masih memaklumi hal tersebut. Dan akhirnya, majelis hanya memberikan kesempatan dan menanyakan kepada kuasa hukum dan terdakwa apakah ada yang ingin disampaikan di persidangan.

Mendapat kesempatan itu, Dhabi menguterakan bahwa dia berharap adanya keterbukaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia meminta agar JPU menyebutkan jumlah dan identitas para saksi yang akan dihadirkan di persidangan berikutnya. Dengan begitu, kuasa hukum sudah bisa mengetahui identitas para saksi.

“Ini biasa, di persidangan di manapun sudah biasa itu. Kita saling terbuka saja,” ujarnya.

Namun menanggapi hal itu, JPU pengganti tidak bisa langsung menjawab. Kedua jaksa berjilbab dan berkacamata itu hanya menyatakan, akan menyampaikan masukan tersebut kepada jaksa utama yang menanangi perkara tersebut.

“Persidangan kita tunda satu pekan, dan akan digelar kembali pada Senin 25 Mei mendatang,” tutup hakim sambil mengetuk palu persidangan.

Sekadar mengulas, salah seorang kuasa hukum Eddy Rianto SH MH, Novlis SH sudah membeberkan, bahwa kliennya pernah dua kali melakukan angsuran pertama kepada terlapor. Tepatnya pada 8 Januari 2021 sebesar Rp200 juta. Lalu melakukan angsuran lagi pada 17 Januari 2025 sebesar Rp150 juta. Dan semua ada bukti transfernya.

Bukan itu saja. Novlis bahkan mengungkapkan bahwa semua bukti itu sudah diserahkan langsung oleh Eddy Rianto dan Advokadnya Yudi Ardianto kepada penyidik saat ia masih bertatus sebagai terperiksa di kepolisian. Dan semua alat bukti itu diterima dengan bukti tanda terima dari penyidik.

Namun ketika klien kami mendapatkan salinan berita cara pemeriksaan (BAP) dari Majelis Hakim usai persidangan pertama, ternyata semua alat bukti yang sudah diserahkan itu tak satupun yang dimasukan ke BAP apalagi sampai dijadikan alat bukti sah. “Ada apa ini?” ujar Noplis bertanya Sembari tersenyum. (mhn/ril)