Pelaku Curas dengan Senjata Api Ditangkap. (Photo: Ist).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan RA Abusamah, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Pelaku bernama Dandi Rangkuti (26), warga Jalan Lebak Murni, Kecamatan Sako, Palembang. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (4/8/2025).
Aksi pencurian sepeda motor ini menelan korban luka. Salah satu pelaku sempat menembakkan senjata api rakitan dan mengenai kaki Nurul Safitri (23), warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang telah diketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Benar, kami mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam kasus Curas di Jalan Abusamah Palembang,” ungkap AKBP Andrie, Rabu (6/8/2025).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, helm, dan kaus milik pelaku. Sementara senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi kejahatan masih dalam pencarian. (mhn/bbs)