oleh

Amnesti Presiden: Puluhan Napi Sumsel Hirup Udara Bebas

Palembang, Berita Rakyat Sumatera — Sebanyak 27 narapidana di Sumatera Selatan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan resmi bebas pada 1 Agustus 2025. Pemberian amnesti ini dilakukan berdasarkan surat dari Ditjen Pemasyarakatan serta disposisi Menteri Sekretaris Negara.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, mengatakan amnesti diberikan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap perubahan perilaku warga binaan yang dinilai telah menunjukkan sikap positif selama menjalani hukuman.

“Sebanyak 27 warga binaan dinyatakan bebas karena mendapatkan amnesti dari Presiden,” kata Erwedi, Senin (4/8).

Para napi berasal dari sejumlah lapas dan rutan, antara lain Lapas Lahat, Tanjung Raja, Muara Enim, hingga Rutan Prabumulih. Mereka terdiri dari pengguna narkotika, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penderita penyakit berat, serta napi lanjut usia.

Erwedi menambahkan, pihaknya sebelumnya mengusulkan 65 nama, namun yang disetujui hanya 27 orang. Ia berharap pemberian amnesti ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *