Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) terakreditasi B untuk masa berlaku 3 tahun.
Sertifikat yang diberikan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Hendrar Prihadi kepada Gubernur Sumsel H.Herman Deru di wakili oleh Kepala BPSDMD Provinsi Sumsel, Hj. Tarbiyah, S.Pd, MM.
Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 Tanggal 26 Januari 2023 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan sertifikat Nomor 000119/AKR.LPBJ/Pusdiklat/23 .(jek/ril)
Komentar