DPRD Kota Palembang. (Photo: hms).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan I dengan agenda penyampaian laporan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan bersama.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Palembang tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan perubahan kebijakan anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian persetujuan bersama antara DPRD Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Prosesi persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pihak DPRD dan Pemerintah Kota Palembang, disaksikan oleh jajaran pimpinan DPRD serta unsur terkait.
Melalui persetujuan bersama tersebut, proses pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan dan persetujuan terhadap perubahan APBD merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Palembang dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan khidmat, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dan anggaran bersama Pemerintah Kota Palembang. (ras/bbs)