Massa berunjuk rasa dan meminta Propam Polda untuk menyelidiki dugaan rekayasan dan menipulasi perkara yang dilakukan oknum penyidik Polres Prabumulih. (Photo: ist).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Jabatan Kapolda Sumsel yang baru resmi dipegang oleh Irjen Rony Samtana. Namun, sebuah jabatan tentu harus disertai dengan tanggung jawab yang besar-salah satunya dengan “bersih-bersih” di tubuh Polda Sumsel.
Koordinator massa dari LBH Palembang, Miftah mengatakan, hal itu sejalan dengan visi dan misi Kapolri baru Jendral Suyudi Ario Seto yang telah mencanangkan program “Polisi Bersama Masyarakat”. “Dan mari kita mulai dari oknum M Safik yang bertugas di Polres Prabumulih,” ujarnya usaiunjuk rasa di depan Mapolda Sumsel tadi pagi.
Dengan didampingi dua rekannya Mahendra dan Akbar,Miftah menerangkan oknum tersebut telah berbuat curang dalamkasus pidana penipuan yang menyeret mantan Anggota DPRD Sumsel H Eddy Rianto SH.
Ia menerangkan, sejak awal M Safik diduga telah dengan sengaja merekayasa dan melakukan manipulasi danmenghilangkan barang bukti.
Pertama sambungnya, oknum penyidik tersebut dengansengaja menghilangkan barang bukti transefar uang dariterdakwa kepada pelapor. Dengan begitu, perkara yang awalnyahutang piutang berubah pidana. Karena barang bukti setoranpembayaran hutang yang sudah dibayarkan sebelum kasusdilaporkan ke kepolisian ditiadakan dan tidak dimasukkansebagai alat bukti.
Kedua, kepada saksi ahli pidana Dr. Sri Sulastri, S.H., M.Hum oknum penyidik M Safik dengan sengaja hanya memberikan resume kasus serta satu buah alat bukti berupa kwitansi pinjaman modal/ usaha. Tanpa memberikan keterangandan dua alat bukti dari terdakwa berupa bukti transferan uangpembayaran kepada pelapor sebesar Rp350 juta.
Ketiga, ketika diminta menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Prabumulih tertanggal 21 Juli 2026, membuat keterangan palsu dengan mengatakan adanya tambahan permintaan uang sebesar Rp200 juta dari terdakwa kepadapelapor Romadonsyah dan uang tersebut ditransfer ke rekening terdakwa. Namun dalam kenyataannya transfer uang tersebut tidak pernah ada. Hal ini dibuktikan dengan dicetaknya rekeningkoran bank terdakwa. Parahnya kesaksian itu diberikan tanpadidukung dengan alat bukti.
Keempat, dalam persidangan juga terungkap bahwa saksi penyidik M Safik telah membuat berita acara sumpah terhadap para saksi atas keterangan atau kesaksian yang ditandatanganioleh semua saksi dan penyidik.
Lebih jauh Miftah mengatakan, ulah penyidik semacam ini tidak menunjukkan seorang polisi yang berintegritas danprofessional. Sebaliknya, jika oknum seperti ini dibiarkan makadapat menciderai citra polisi dan merusak professionalitas institusi.
Karenanya, ia meminta Propam Polda untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas ulah oknum penyidik Polres Prabumulih tersebut. “Kalau sampai propam tidak menemukan hal-hal seperti yang terkait yang tadi sudah kita sampaikan, jangan-jangan dan patut diduga adanya indikasi bahwa Propam melindungi anggota yang nakal. Kalau sudah begini, bagaimana Polisi bisa mendapatkan kepercayaan darimasyarakat sesuai visi misi Kapolri,” tegasnya.
Bukan hanya itu, Miftah juga menyinggung masalah kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan oleh terdakwa ke Polres Prabumulih, dengan terlapor yang sudah sangat sangat jelas. Namun sampai saat ini seperti jalan ditempat.
“Padahal kasus ini sudah sempat mendapat perhatian dariTV nasional, tapi kok adem ayem. Empat bulan sejak dilaporkantidak ada perkembangannya, apa yang sebenarnya terjadi jangansampai kasus ini merusak citra pori?” ujarnya penuh tandaTanya.
Lebih jauh dikatakan, perkara keberpihakan oknum penyidik ini telah dilaporkan ke Polda Sumsel dan diharapkan bisa ditangan dengan cepat dan tegas dengan menunjung tinggiketerbukaan dan integritas.
“Karena hal ini tak hanya menyangkut masalah kode etik, tapi juga menyangkut pidana. Sekarang kita lihat apakahPropam ada penemuan atau sebaliknya, jangan…jangan, kitatunggu tindak lanjutnya,” sindirnya. (rys/bbs)