oleh

DPRD Sumsel Terima Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – DPRD Provinsi Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur Provinsi Sumsel terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.

Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna LV (55) DPRD Provinai Sumsel lanjutan, yanh dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinai Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumse Ir. H. Mawardi Yahya dan perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam jawabannya, Gubernur Sumsel menyampaikan apa yang menjadi pandangan sera pertanyaan fraksi-fraski seperti tentang Anggaran, Pendapatan Ali Daerah, Belanja Daerah, terkait bidang Pendidikan, Kesehatan, bidang pemuda dan olah raga, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain yang menyangkut peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Kemudian mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Gubernur menjelaskan, terkait penolakan penyesuaian kenaikan harga BBM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat memaklumi dan menerima penolakan tersebut.
Disampaikanya, Pemprov Sumsel akan berusaha
meneruskan ke pemerintah Pusat.

“Namun dapat kami jelaskan bahwa kenaikan harga BBM telah diperhitungkan secara matang termasuk dampaknya yang dapat menibulkan inflasi atas kegiatan perekonomian nasional,” kata Wagub Mawardi Yahya.

Dilanjutkannya, pemerintah telah melakukan serangkaian kebijakan untuk meredam dampak dari kenaikan harga BBM, dan sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 mewajibkan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk melakukan refocusing sebesar 2 persen dari sisa dana DBH
yang bersifat umum pada triwulan IV dan DAU bulan Oktober hingga Desember untuk membiayai kegiatan perlindungan sosial.

Dalam kesempatan tersebut setelah menyepakati jawaban Gubernur, Fraksi PKS DPRD Sumsel dengan juru bicara Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM kembali menyuarakan sikap PKS yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM),
yang sikap tersebut disampaikan secara simbolis oleh Ketua Fraksi PKS; Askweni, S.Pd kepada Pimpinan Rapat.

Setelah penyampaian Jawaban Gubernur, Paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada Komisi-komisi bersama perangkat daerah atau mitra kerja untuk membahas raperda Perubahan APBD TA 2022
dimaksud dari tanggal 12 hinga 16 September 2022.

Kemudian akan digelar rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD membahas Raperda dimaksud dari tanggal 19 hingga 21 Septembe 2022.

Hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda Perubahan APBD 2022 tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LV (55) Lanjutan pada Kamis 22 September mendatang. (mhn/ril/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *