Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Setelah bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, eks Wali Kota Palembang Harnojoyo terseret dugaan korupsi Pasar Cinde. Harnojoyo menjadi tersangka kelima dalam kasus yang merugikan negara nyaris Rp 1 triliun itu.
Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/7/2025), sekitar pukul 18.00 WIB. Status itu ditetapkan seusai pemeriksaannya di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, Palembang, sejak Senin, pukul 10.00 WIB.
Setelah menjadi tersangka, wali kota periode 2015-2023 itu lantas menggunakan rompi tahanan berwarna merah. Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I A Pakjo, Palembang.
Saat akan memasuki mobil tahanan, Harnojoyo sempat memberikan keterangan pers singkat. Wali Kota Palembang ke-12 itu meminta maaf.
”Hari ini, saya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek revitalisasi Pasar Cinde. Ini mungkin salah satu bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan, terkait pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak. Saya mohon maaf kepada masyarakat Palembang,” ujarnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan, sebelumnya Harnojoyo hanya dipanggil sebagai saksi. Namun, penyidik lantas menemukan bukti cukup untuk menaikkan status Harnojoyo menjadi tersangka.
Menurut Umaryadi, modus yang digunakan Harnojoyo dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota mengenai pemotongan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Besarannya mencapai 50 persen kepada pihak pengembang pembangunan Pasar Cinde, PT Magna Baetum.
Nilai BPHTB yang harus dibayarkan PT Magna Beatum ke Pemkot Palembang sebesar Rp 2,2 miliar. Namun, atas perintah Harnojoyo, nilai BPHTB yang dibayarkan hanya Rp 1,1 miliar.
Padahal, PT Magna Beatum bukan perusahaan bersifat kemanusiaan sehingga tidak berhak menerima diskon BPHTB. ”Dari bukti elektronik, ditemukan aliran dana yang diterima tersangka H (Harnojoyo),” kata Umaryadi.
Di samping itu, lanjut Umaryadi, Harnojoyo telah memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai cagar budaya sejak 2017. Saat ini, hanya bagian fasad atau bagian luar sisi depan Pasar Cinde yang bersisa.
Harnojoyo menjadi tersangka kelima dari kasus yang berkaitan dengan kegiatan atau pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum. Kerja sama itu berupa pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde sepanjang 2016-2018. (mhn/bbs)







Komentar