Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Gubernur Sumatra Selatan H. Herman Deru mengikuti seminar online (webinar) Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka Penegakkan Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19 melalui Video Conference.
Rapat Koordinasi ini dihadiri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN RI, dan Kepala BNPB RI dengan Gubernur dan Bupati/ Walikota seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, akan dilaksanakan tergantung dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing.
“Sebagai informasi, pada tanggal 23 September adalah ada momen yang perlu diingat yaitu pendaftaran akhir para kontestan para peserta pasangan pilkada” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada sejumlah opsi atau tahapan yang bisa diambil oleh setiap daerah dalam menerapkan instruksi Presiden untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan menangani Covid-19.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengumumkan bahwa pihaknya membentuk kelompok kerja (pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Bawaslu turut menggandeng Kemendagri, KPU, TNI, Polri, Kejaksaan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Satgas penanganan Covid-19.
Turut hadir: Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Akhmad Najib, Kadinkes Lesty Nurainy, Plt. Kadis Kesbangpol H. Bakhnir Rasyid, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatra H. Iriansyah. (rma/rel)







Komentar