oleh

Merasa Dirugikan Pemberitaan, Mantan Legislator Sumsel Eddy Rianto Adukan Oknum Penyidik ke Propam Mabes Polri

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Munculnya pemberitaan yang dinilai tendensius oleh salah satu media online di Sumatera Selatan, serta pembuatan konten video di media sosial TikTok, berbuntut panjang.

Mantan Anggota DPRD Sumatera Selatan, Eddy Rianto, yang menjadi subjek pemberitaan tersebut, akhirnya melaporkan oknum penyidik Polres Prabumulih ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan Eddy Rianto diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pengaduan Propam tertanggal 19 Januari 2026.

Kuasa hukum Eddy Rianto, Febuar Rahman, mengatakan laporan itu dibuat karena kliennya merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dinilai cenderung menyudutkan dan tidak berimbang.

Menurutnya, pemberitaan berjudul “Dugaan Penipuan Proyek Normalisasi, Mantan Legislator Sumsel Ditetapkan Tersangka” yang diterbitkan oleh situs beritapali.com memuat sejumlah data Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa sumber data berasal dari internal kepolisian yang diduga disebarkan oleh oknum penyidik.
“Karena itu, kami melaporkan oknum penyidik berinisial Aipda MS dan AKP TT ke Propam Mabes Polri,” kata Febuar kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Selain dugaan penyebaran data SP2HP, Febuar menilai oknum penyidik juga diduga melanggar asas fair process atau keadilan prosedural dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Ia menyebutkan, bukti-bukti dan kronologi yang disampaikan kliennya sejak awal pemeriksaan terkesan diabaikan. Alat bukti yang digunakan penyidik hanya berasal dari pelapor berupa kuitansi utang piutang.

Sementara itu, kliennya telah menyerahkan bukti setoran tunai ke rekening bank pelapor dengan nilai nominal yang besar pada tahun 2021 dan 2025.

“Dalam hal ini terdapat indikasi penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang. Sehingga kami menduga adanya pelanggaran Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana oleh oknum tersebut,” jelasnya.

Febuar juga menyoroti sikap oknum penyidik yang dinilainya terlalu memaksakan proses pemanggilan. Ia menyebut, penyidik menempuh jarak sekitar 90 kilometer untuk mengantarkan surat panggilan kepada kliennya sebanyak dua kali menggunakan sepeda motor.

Padahal, pada saat itu kliennya tengah mendampingi istrinya yang dalam kondisi sakit keras dan koma. Pihaknya juga telah menyampaikan kondisi tersebut serta meminta penundaan pemeriksaan hingga kondisi istrinya membaik. Namun, surat pemanggilan tetap disampaikan.

“Ada apa dengan penyidik yang begitu bersemangat hingga mengabaikan sisi kemanusiaan,” ujar Febuar.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Eddy Rianto tetap memenuhi panggilan penyidik beberapa hari setelah istrinya meninggal dunia. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, oknum penyidik justru menanyakan kondisi perasaannya saat itu.

“Klien kami menjawab dengan nada tinggi, ‘Bagaimana perasaan Anda jika istri Anda meninggal?’ Seharusnya cukup menanyakan kabar atau kondisi saja,” ungkapnya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Eddy Rianto akhirnya mengadukan persoalan itu ke Propam Mabes Polri.
“Pemeriksaan awal terhadap klien kami sebagai pelapor telah dilakukan pada 22 Januari lalu. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas agar tidak mencederai marwah institusi,” tegas Febuar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial dan meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Biarkan hukum yang berbicara. Jangan menghakimi sebelum ada putusan yang jelas,” pungkasnya. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *