oleh

Pemkot Padang Luncurkan Program “SIKADO”

Padang, Berita Rakyat Sumatera – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, meluncurkan program Sikado yaitu siap nikah mendapatkan dokumen kependudukan yang merupakan terobosan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat.

Peluncuran program dilakukan pada pernikahan pasangan Perinaldi dan Riska Alida di Masjid Babussalam Muhammadiyah Sawahan Padang, Jumat yang seusai akad langsung mendapatkan dokumen kependudukan, berupa kartu keluarga baru dan KTP baru dengan status kawin diserahkan langsung Wali Kota Padang Hendri Septa.

Menurut Hendri kini setiap pengantin baru di Padang usai akad bisa langsung mendapatkan tujuh dokumen kependudukan.

Dokumen tersebut yaitu kartu keluarga pengantin, kartu keluarga perubahan orang tua pengantin pria dan wanita, KTP pengantin dan buku nikah suami istri dari Kementerian Agama.

“Saya mengapresiasi Disdukcapil Padang yang telah meningkatkan pelayanan dengan mempermudah administrasi kependudukan bagi warga Kota Padang yang menikah,” kata dia.

Dengan demikian setiap pengantin baru di Kota Padang tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan lagi ke Kantor Disdukcapil.

“Mulai hari ini kita yang akan mengantarkan selain kartu dan buku nikah. Setelah ijab kabul pernikahan akan langsung menerima,” kata dia.

Ia mengemukakan hal ini sejatinya bentuk perhatian yang ingin diberikan kepada masyarakat.

“Hal ini kita lakukan karena ingin melayani bukan dilayani. Maka itu kita perlu jemput bola sehingga masyarakat senantiasa terlayani secara baik. Saya berharap, semoga inovasi ini selalu berjalan dengan baik dan lancar,” kata dia.

Sementara Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang Edi Hasymi menyampaikan untuk inovasi ini pihaknya hanya bisa mengantarkan langsung dokumen kependudukan bagi pengantin baru yang melangsungkan pernikahan dengan jarak lokasi tidak jauh dari Kantor Disdukcapil.

“Hal itu dikarenakan, kita harus mencetak dokumen kependudukan berupa KK dan KTP itu pada hari yang sama. Jadi tidak boleh mendahului sebelum pernikahan berlangsung, begitu aturan dalam sistem online kita,” kata dia.

Ia menjelaskan pengantaran dokumen kependudukan tersebut secara langsung bagi pengantin yang menikah pada hari Jumat.

“Sedangkan jika menikahnya pada hari Sabtu atau Minggu tetap datanya sudah ada di KUA dan tetap kita proses. Cuma pengambilannya pada hari jam kerja atau hari Senin paling lambat,” kata dia.

Oleh sebab itu setiap pengantin baru hanya menunggu dan tetap tidak perlu mengurus proses pembuatan dokumen kependudukan ke Kantor Disdukcapil.

Untuk lebih lanjut bisa kita atur diterimanya di Kantor Disdukcapil atau di Kantor Kemenag dan KUA. Ini perlu kita sepakati nanti tergantung kesepakatan dari para pengantin,” kata dia. (rmt/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *