oleh

Pj Gubernur Sumsel Hadiri Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Sumsel an Dwi Septaria

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi menghadiri Rapat Paripurna IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda, Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan masa Jabatan 2024-2029 An. Dwi Septaria di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin, (14/10/2024)

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie. Diinformasikan sebelumnya bahwa anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan tahun 2024-2029 berjumlah 75 (Tujuh Puluh Lima). Namun pada Hari Selasa lalu Tanggal 24 September 2024 yang lalu telah dilantik dan diambil Sumpah/janjinya sebanyak 74 (Tujuh Puluh Empat) Orang.

“Alhamdulilah Pada Hari Ini Akan Dilantik Dan Diambil Sumpah/janjinya Kembali Satu Orang Anggota Atas Nama Saudari Dwi Septaria Dari Partai Gerindra, ” Ujarnya.

Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 4 Ayat (8) Peraturan Dprd Provinsi Sumatera Selatan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dprd Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Disebutkan Bahwa Anggota DPRD Yang Berhalangan Mengucapkan Sumpah/janji Bersama-sama, Mengucapkan Sumpah/janji Yang Dipandu Oleh Pimpinan DPRD.

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 100.2.1.44266 Tahun 2024 Tanggal 9 Oktober 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 100.2.1.4-4075 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029 An. Dwi Septaria Dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Sumsel VI (Enam).

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi katakan agenda khusus yaitu pengambilan sumpah/janjinya kembali satu orang anggota atas nama Saudari Dwi Septaria dari Partai Gerindra menggantikan Asgianto ST karena telah mencalonkan diri sebagai calon Bupati PALI tahun 2024 .

“Setelah dilantiknya Dwi Septaria, kami harapkan dapat menjalankan tugas dan wewenang para anggota DPRD dalam membangun daerah dengan menyampaikan aspirasi masyarakat ke Pemda, ” Ujarnya.

Lanjutnya, aspirasi yang disampaikan kemudian dibahas dan dikomunikasikan dengan pemda setempat sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan selanjutnya.

“Kami ucapkan selamat kepada saudari Dwi Saptaria dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumsel,”pungkasnya. (rma/ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *