Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Sumsel Drs.H Edward Chandra MH resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumsel, yang mana FGD tersebut dilaksanakan Oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Sumsel.The Zuri Palembang, (8/07/2024).
Dalam sambutannya ia menyampaikan bermula dari surat dari PT.Oki Pulp & Paper Mills No.030.A/SP/OKI/VI/2023 tanggal 4 Juni 2023 perihal Usulan Perubahan Lokasi Dumping, Berdasarkan surat dari Surat PT. OKI Pulp & Paper Mills tersebut dan arahan dari KKP pada saat Asistensi Percepatan Integrasi RZWP-3-K dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan pada hari Selasa tanggal (2/7) di Wyndham OPI Hotel Palembang, maka Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir yang telah memiliki Persetujuan.
“Secara teknis dari lingkungan Hidup nanti bisa dilihat Teknis Dumping Areanya seperti apa, Lokasinya perlu diperhatikan dan juga tentang kualitas air lautnya perlu diperhatikan juga”ungkapnya
Sementara itu Kepala dinas Kelautan dan Perikanan Aries Irwan Wahyu., S.STPi., M.Si menyampaikan mengenai usulan – usulan yang disampaikan oleh PT Oki Pulp & Paper Mills Bahwa usulan mengenai Lokasi Dumping Area tersebut berdasarkan arahan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan bisa dilakukan sesuai dengan Undang – undang Yang berlaku.
“Sebenarnya Pengerukan ini dilakukan kurun waktu selama Sepuluh (10) Tahun sekali, maka penting kita untuk mengakaji serta diskusi mengacu pada peraturan pasal 72 sesuai Permen KP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, sehingga dapat dikaji secara Teknis” paparnya.
Pada acara FGD tersebut di Hadiri oleh 25 perwakilan Stake Holder serta membahas tentang Perubahan dua Materi Teknis RZWP-3-K yakni, Penambahan Zona Dumping Area (50Ha) dan pengurangan luas Zona Perikanan Tangkap (50Ha).
Turut Hadir Kepala Bappeda Regina Ariyanti,ST, Kepala Disperkim Ir.H. Novian Aswardani ST.MM.IPM ASEAN, Eng Dan OPD Lainnya. (jek/ril)
Komentar