Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Pemprov Sumsel melalui Sekda Prov. Sumsel, Ir. S.A Supriyono pimpin Rapat Koordinasi terkait Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM RI Nomor : 175.K/HK.02/MEM.M/2021 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi Oleh Masyarakat Di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.
Dikesempatan itu juga Supriyono menegaskan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan keputusan Menteri ESDM tersebut dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan terhadap kejadian pengeboran liar sumur minyak bumi (Illegal Drilling) pada beberapa wilayah di Indonesia terutama di Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu ia juga berharap melalui rapat koordinasi ini dapat menghasilkan kebijakan yang dapat membuat para pelaku ilegal drilling dapat dievaluasi dan diberikan akses yang legal, “hal ini perlu kita carikan solusinya agar masyarakat yang memiliki aktifitas ekonomi didekat sumur tua dapat diberikan akses secara legal, mengingat masyarakat disana ekonominya bergantung pada aktifitas tersebut”, ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa secara umum dari data yang dimiliki oleh Pemprov Sumsel, tercatat ada 5.000 titik ilegal drilling yang berada diwiliayah Sumsel, yang tersebar di empat Kabupaten yaitu Kab. Musi Banyuasin, Kab. Musirawas, Kab. Muratara dan Kab. Pali.
Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Dinas Kab/Kota dan instansi terkait.
Turut hadir Sekda Kab. Muba, Drs. H. Apriyadi, M.Si, Ka. Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumsel, H. Iriansyah., S.Sos., SKM, M.Kes, Ka. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si. (rma/ril)







Komentar