oleh

Selama Ramadhan, Pemkot Padang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi

Padang, Berita Rakyat Sumatera – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memberlakukan kebijakan pelarangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan 1422 Hijriah .

“Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Pemkot Padang meminta pemilik usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak menjalankan usaha atau kegiatan operasional,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin.

Ia menyampaikan kebijakan ini mulai diberlakukan satu hari sebelum Ramadhan sampai dengan hari ketiga sesudah Ramadhan 1442 Hijriah.

Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran wali kota tentang aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp50 juta sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 dan Pasal 83 Ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Sementara untuk pemilik usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya jam operasionalnya dimulai pada pukul 16.00 WIB,” kata dia.

Selain itu, ia menyampaikan usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, karaoke, kafe dan sejenisnya dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah pada Ramadan 1442 Hijriah.

“Saat ini, Satpol PP Kota Padang terus menyosialisasikan SE tersebut kepada para pemilik/pelaku usaha di Kota Padang agar dapat dipatuhi dan dijalankan dengan baik,” kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan selama Ramadhan, rumah makan boleh memulai operasi pukul 16.00 WIB.

Ketentuan jam operasi rumah makan ini diberlakukan untuk menghargai kaum muslim yang akan berpuasa selama Ramadhan.

Arfian mengatakan pengaturan operasional rumah makan ini sudah mulai disosialisasikan kepada pengelola rumah makan maupun restoran. Pengawasan aturan dilakukan oleh tim gabungan Pemkot Padang, sedangkan jika kedapatan masih buka mereka akan mendapatkan sanksi pidana.

Ia mengimbau pengelola rumah makan, restoran dan sejenisnya untuk mematuhi aturan tersebut, demi kenyamanan bersama selama Bulan Suci.

Selain itu, pengelola rumah makan juga diingatkan untuk menjaga protokol kesehatan saat beroperasi, seperti pemakaian masker, menjaga jarak, dan cuci tangan. (jek/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *