Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Seorang petani bernama Juma Esa Jaya (27), warga Desa Gedung Rejo, OKU Timur, ditangkap polisi setelah buron karena menggadaikan mobil rental milik warga Baturaja Timur.
Tersangka diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres OKU saat tengah check-in di sebuah hotel di kawasan Sukaraya, Baturaja Timur, Sabtu (2/8/2025) dini hari.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Ertiga BG 1466 VA lengkap dengan kunci, STNK, dan berkas dari perusahaan leasing.
Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengatakan, pelaku awalnya menyuruh orang lain merental mobil korban, M Khanif (35), lalu menggelapkan kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban merugi hingga Rp120 juta.
“Pelaku diketahui menyuruh saksi merental mobil, lalu menggadaikannya dan melarikan diri,” ujar AKP Ibnu, Minggu (3/8/2025).
Kini pelaku ditahan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. (mhn/bbs)







Komentar