Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari partai Demokrat, Chairul S Matdiah, Kamis (15/2) mendatangi kantor KPU Sumsel di Jakabaring Palembang.
Chairul yang datang bersama anaknya Muhammad Yahya Saputra yang juga Caleg DPRD Sumsel Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel meliputi kota Palembang II, mempertanyakan hasil real count perolehan suara sementara pada situs KPU, https://pemilu2024.kpu.go.id, yang merupakan hasil scan C1 per TPS di aplikasi Sirekap.
Ia mempertanyakan, kenapa perolehan suara anaknya yang awalnya unggul dibanding Caleg partai Demokrat lainnya di Dapil itu, ternyata mengelami perubahan drastis, setelah ada penambahan hasil 1 rekap C1 TPS yang masuk.
Sebab menurutnya, ada pembohongan publik terkait yang ditampilkan tersebut, karena ada kenaikan yang tidak masuk akal dari penambahan suara satu TPS.
“Kalau menurut data awalnya Caleg atas nama Tamtama SG no urut 2 memperoleh suara sebanyak 61 suara dari progres TPS yang masuk 9, dan Muhammad jaya Sahputra Saputra 52 suara. Namun setelah progres TPS menjadi 10 yang masuk menjadi melonjak suara Tamtama menjadi 927 suara dan anak Muhammad jaya Saputra no urut 7 partai Demokrat menjadi 57,” padahal suara sepuluh TPS tersebut hanya Muhamad jaya Saputra 36 suara sedangkan tamtama 47 suara kata Chairul.
Menurutnya, anggota Komisi I DPRD Sumsel yg periode 2014 pernah jadi pimpinan DPRD provinsi sumsel itu, disitu ada penambahan jumlah suara yang tidak masuk akal sekitar 866 suara, mengingat 1 TPS pemilihnya saja hanya maksimal 300 pemilih.
“Nah disini kita mempertanyakannya, kenapa bisa terjadi seperti karena tidak masuk akal, ” katanya.
Ditambahkan pria yang duduk sebagai wakil rakyat ini sebagai pengacara, menilai adanya perubahan itu untuk membuat opini seolah-olah Caleg tertentu yang akan terpilih, padahal sesuai data rekap perolehan suara dari sekitar 280 TPS yang ada, Muhammad jaya Sahputra sdh unggul dari Caleg diperingkat 2 (Tamtama) sebanyak 1.860 suara.
“Jadi patut diduga, staff atau jajaran KPU salah input hasil perolehan suara itu, sehingga hasilnya berbeda dengan data yang kita miliki, ” kata Chairul.
Untuk itu dirinya, sebagai salah mitra kerja KPU Sumsel meminta kepada pihak KPU, mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU Kota dan Provinsi untuk netral dan bekerja profesional.
“Kita juga sudah melaporkan masalah ini ke Bawaslu Sumsel, agar penyelenggara jangan memainkan data karena ini bisa masuk pidana, ” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Sumsel Andika Pranaya Jaya mengatakan, jika persoalan hasil perolehan suara yang ditampilkan di situs KPU tersebut, memang sedang bermasalah dan bukan hanya terjadi untuk tingkat provinsi Sumsel, namun seluruh Indonesia dan operatornya ada di KPU RI.
“Pastinya hasil perolehan suara yang ditampilkan situs KPU dari aplikasi Sirekap ini, merupakan ‘alat bantu’ sehingga publik mengetahui perhitungan di TPS, ” katanya.
Dilanjutkan Andika, pastinya hasil resmi perolehan suara tetap dilakukan secara berjenjang secara manual, yang dimulai paling cepat 16 atau 17 Februari hingga awal Maret kedepan.
“Sirekap ini hanya alat bantu, proses sesungguhnya hasil berjenjang yang dilakukan jajatan KPU. Tapi karena proses pemungutan dan rekap suara ditingkat TPS baru selesai tadi pagi, dan bisa saja siang atau sore mulai bertahap di upload dari hasil salinan C1, ” katanya. (mhn/bbs)
Komentar