oleh

Sosialisasi Pergub Nomor 37 Tahun 2020 ke OPD, Instansi Vertikal dan Masyarakat

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Pemprov Sumsel bersama Tim Tenaga Ahli dalam rangka mendukung Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Sumsel melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2020

Peraturan Gubernur ini tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Covid-19 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Sumsel, instansi vertikal diwilayah Sumsel dan seluruh masyarakat Sumsel secara virtual melalui Aplikasi Zoom.

Sosialisasi ini dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru yang diwakili Sekda Provinsi Sumsel H Nasrun Umar dan menghadirkan narasumber Koordinator Tim Tenaga Ahli Percepatan Penanganan Covid-19 Sumsel Prof. Dr. H.M. Edwar Juliartha MM., Tenaga Ahli Hukum, Dr. Febrian SH., M.Hum, serta Tenaga Ahli Epidemiologi dr. Hibsah Ridwan, M.Sc., dan Dr. Iche Andriyani Liberty.

Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar mengatakan, dikeluarkannya Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Covid-19 agar memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumsel.

Menurutnya beberapa hal yang telah dilakukan selain sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan pengawasan dan pengendalian yang dikoordinir Satuan Pol PP dalam penegakan protokol kesehatan. Selain itu, setiap OPD diminta membentuk Satuan Tugas untuk memastikan setiap OPD menerapkan Protokol kesehatan.

“Kunci keberhasilan adalah terletak pada tingkat disiplin masyarakat. Untuk itu kita harapkan para pimpinan OPD dan instansi vertikal di wilayah Sumsel sebagai pejabat pemeritah harus menjadi tauladan masyarakat,” tegasnya. (rmt/rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *