Ilustrasi. (Photo: ist).
Darmawan mengatakan selain pelanggaran di ranah siber, Polri juga telah melakukan penyelidikan terhadap 75.755 kasus pidana umum yang berkaitan dengan COVID-19.
Menurut Darmawan, pelanggaran terhadap larangan mudik juga cukup banyak terjadi. Biasanya pemudik menggunakan kendaraan pribadi dan tidak melewati jalur utama.
Darmawan mengatakan meskipun pemerintah sudah melarang perjalanan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 yang lebih luas, masih banyak masyarakat yang nekad melakukan perjalanan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri telah membuat pos-pos titik pemeriksaan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Di wilayah DKI Jakarta, terdapat 524 cek poin, sedangkan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur terdapat 2.374 cek poin,” jelasnya. (jekk/bbs)