Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Kemendikbud
Dalam pengumuman itu Mendikbud menjelaskan tentang keringanan UKT untuk mahasiswa melalui Permendikbud Nomor 25 tahun 2020, antara lain mengenai cicilan, penundaan, dan penurunan biaya UKT.
Kebijakan menteri tentang dana bantuan UKT untuk 410.000 mahasiswa yang belum menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Keringanan UKT ini mayoritas diberikan bagi mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS), karena kebijakan sebelumnya yang terkait keringanan UKT lebih diperuntukkan bagi perguruan tinggi negeri (PTN).
Sementara itu, banyak mahasiswa PTS yang rentan tidak lulus akibat masalah pembayaran. Dari sisi institusi, PTS yang pendanaannya mayoritas dari UKT juga ikut rentan. (jekk/bbs)







Komentar