Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap empat tersangka. (Photo: ist).
Palembang, BeritaRakyatSumatera – Polres Tasikmalaya berhasil menggagalkan uang palsu senilai Rp2,9 miliar. Uang palsu yang diangkut dengan mobil dihentikan di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cikunir. Empat orang dari Jakarta dan Bogor yang diduga terlibat dalam penyelundupan uang palsu berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu tidak memiliki karakteristik keaslian seperti tidak ada logo Bank Indonesia, bahan dan tidak ada cetakan muncul dalam uang yang dibawa oleh pelaku.
“Awalnya para petugas mencurigai kendaraan bernomor Bogor membawa empat pelaku. Dan awalnya para petugas mengira para pelakunya ingin mudik tetapi ketika mereka digeledah mereka menemukan uang palsu dalam dua tas besar,” kata Kepala Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Senior Saptono Erlangga, dilansir Cable News Network Indonesia.
Bukti yang diamankan terdiri dari 29.600 uang palsu senilai Rp100 ribu. Meskipun tidak bisa dikategorikan dalam nominal, jika uang palsu dihitung mencapai Rp 2,9 miliar.
Empat pelaku yang berinisial MD, N, MSSP dan JUB mengatakan uang palsu itu milik seorang pria bernama Erwin dari Tangerang, Banten. Uang palsu ini telah dibawa di sekitar Jawa selama tiga bulan.
“Tujuannya bukan untuk beredar tetapi untuk menemukan orang-orang pintar yang dapat menyempurnakan uang palsu sehingga mereka dapat diperdagangkan. Mereka berencana untuk mengunjungi orang-orang pintar di wilayah Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya,” kata Saptono.
Meskipun mereka belum mengedarkan uang palsu yang mereka bawa, para pelaku terjerat dalam Pasal 36 ayat 2 UU 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (jekki/bbs).