Namun kata Panca, Ia dan wakilnya Ardani terlebih dahulu akan mempelajari dahulu aturan-aturan terkait hal tersebut.
“Tentu (peluang itu) akan kita buka, jika memang peluang untuk mengembalikan hak-hak 109 (tenaga kesehatan) itu ada dan tidak melanggar aturan saya dan pak Ardani akan kembalikan sesegera mungkin” kata Panca didampingi Wakil Bupati Ardani Jumat (26/2/2021)
Diketahui dipertengahan tahun 2020 lalu 109 tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir Tanjung Senai diberhentikan oleh Bupati Ogan Ilir waktu itu Ilyas Panji Alam.
Pemberhentian itu karena ke 109 tenaga kesehatan itu mogok kerja sehingga dianggap melalaikan tugas serta menolak merawat pasien Covid 19.
Kasus itu bergulir hingga membuat lembaga Ombudsman turun tangan dan merekomendasikan agar ke 109 itu dikembalikan karena terjadi Malaadministrasi dalam pemberhentian 109 tenaga kesehatan tersebut.
Salah seorang dari 109 tenaga kesehatan yang diberhentikan yang namanya enggan disebutkan mengatakan, ia berharap Bupati Panca dan Wakilnya Ardani dapat mengembalikan status mereka kembali bekerja di RSUD Ogan Ilir.
Dengan adanya pernyataan Bupati Panca tersebut ia mengaku senang dan berharap semoga hal itu segera terwujud.
“Senang pak, semoga segera diwujudkan,” katanya. (icn/bbs)







Komentar