oleh

Seorang Wanita Paruh Baya di Palembang Dagangkan Gadis Muda Belia

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Terciduk seorang wanita paruh baya di Palembang berinisial ND (39) dalam kasus “bisnis lendir”, ND di ciduk Polisi karna sedang menanti pria hidung belang, mirisnya Perempuan yang di dagangkan nya ternyata masih sangat muda belia.

Aktivitas “dagang lendir” ini terjadi di rumah susun 26 ilir, hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Fifin Sumailan kepada wartawan.

Usai melakukan penyelidikan selasa 18/8/20 di salah satu blok rumah susun yang sering melakukan aktivitas seksual ilegal, petugas menemukan tersangka bersama dua orang anak Perempuan di bawah umur.

Dijelaskan Fifin dua orang anak di bawah umur yang bersama tersangka saat di ciduk masing-masing berusia 15 dan 16 tahun.

ND sendiri sudah mengakui perbuatanya setelah kami lakukan intograsi.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka untuk mengetahui lebih lanjut apakah ada pihak-pihak lain yang terkait.” ujar Fifin tegas.

Atas ulahnya Ibu Rumah Tangga ini (ND), tersangka dikenakan Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu tersangka ND sendiri sudah mengakui “bisnis lendir” yang dijalani nya telah berlangsung selama dua bulan.

Diterangkan oleh ND selaku muncikari tarif dua orang perempuan tersebut Untuk shot time sebesar Rp250.000. Dan dari harga itu ia sudah mendapat keuntungan, belum lagi di tambah dari sewa kamar yang di sediakan.

ND menerangkan kedua Korban tidak pernah di paksa untuk melakukan aktivitas sexsual, Justru Merekalah yang menawarkan diri kepadanya untuk di perdagangkan. (mhn/nfl/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *