Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Anggaran terkait penanganan Virus Corona di Inodnesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada semua pihak agar tak main-main dalam menggunakan anggaran tersebut.
Selain itu, Firli juga menyebutkan bahwa penyalahgunaan anggaran bencana hukumannya adalah pidana mati.
“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ujar Firli dalam sebuah webinar, Jakarta. (27/7).
Lanjut Firli, ia menegaskan pemberantasan korupsi tak bisa dihalangi oleh apapun. Termasuk pada saat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pun KPK terus melaksanakan kewajibannya memberantas korupsi.
“Pada saat ini negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami mengingatkan, KPK akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi,” kata Firli.
Meskipun memberantas tindak pidana korupsi bukan sesuatu hal yang mudah, akan tetapi Firli menilai bahwa memberantas korupsi bukan berarti tak bisa dilakukan.
“KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas,” kata Firli. (jek/bbs)







Komentar