oleh

Menko AHY Dijadwalkan Tinjau Penerapan Inpres Pembangunan Pulau Enggano dan Pelabuhan Bengkulu

Bengkulu, Berita Rakyat Sumatera – Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, memastikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akan berkunjung ke Bengkulu pada 12 September 2025. Kunjungan tersebut dalam rangka evaluasi penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Pulau Enggano dan pengembangan Pelabuhan Pulau Baai.

“Ada perubahan jadwal, tapi Insya Allah Pak Menko AHY tetap datang ke Bengkulu pada 12 September 2025,” ujar Mian di Bengkulu, Selasa (9/9/2025).

Sebelum kedatangan AHY, Pemerintah Pusat lebih dulu mengutus Wakil Menteri Transmigrasi pada 9–10 September 2025. Agenda tersebut meliputi kunjungan ke kawasan transmigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan.
“Wamen Transmigrasi hari ini meninjau Kawasan Pusat Tumbuh Baru di KTM Lagita, Bengkulu Utara, dan ke Kedurang, Bengkulu Selatan. Setelah itu, pada 12 September, baru Menko AHY bersama jajaran kementerian datang untuk evaluasi Inpres,” jelasnya.

Menurut Mian, AHY bersama 13 kementerian terkait akan mengevaluasi sejumlah capaian, khususnya pembangunan yang berkaitan dengan Inpres Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan Pelabuhan Pulau Baai serta percepatan pembangunan Pulau Enggano sebagai pulau terluar Indonesia.
“Apa yang kita lakukan di Pulau Enggano dan di Bengkulu ini harus mendukung aktivitas pelabuhan, transmigrasi, serta potensi lain yang ada,” kata Mian.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Inpres tersebut pada Juni 2025, sebagai langkah percepatan setelah aktivitas Pelabuhan Pulau Baai lumpuh akibat pendangkalan alur sejak Maret hingga Juni 2025. Kondisi itu membuat distribusi orang dan barang terhenti, termasuk akses ke Pulau Enggano yang selama ini sangat bergantung pada pelabuhan tersebut.

Dengan terbitnya Inpres, Pelindo bersama instansi terkait mendapat keleluasaan untuk segera melakukan pengerukan alur pelabuhan tanpa harus melewati prosedur regulasi yang panjang. Upaya ini membuat normalisasi alur Pelabuhan Pulau Baai bisa dilakukan lebih cepat.

Namun, masa berlaku Inpres tentang percepatan penanganan Pelabuhan Pulau Baai telah berakhir pada 31 Agustus 2025. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *