Bengkulu, Berita Rakyat Sumatera — Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan kepada seluruh perusahaan sektor perkebunan dan pertambangan di Provinsi Bengkulu agar segera melunasi, atau setidaknya mencicil, kewajiban Pajak Air Tanah yang hingga kini masih menunggak.
Seruan tegas tersebut disampaikan Wakil Gubernur saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pelaku usaha perkebunan dan pertambangan se-Provinsi Bengkulu di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (30/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Mian menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah. Ia menegaskan bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan, terutama di sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
“Pemerintah daerah sudah berulang kali mengingatkan agar perusahaan segera menunaikan kewajibannya. Pajak Air Tanah ini bukan beban, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan finansial kepada daerah yang telah memberikan izin usaha,” tegas Mian.
Wakil Gubernur juga menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam apabila masih terdapat perusahaan yang menunggak pajak. Jika diperlukan, langkah hukum akan ditempuh untuk memastikan seluruh kewajiban pajak diselesaikan sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, target penerimaan Pajak Air Tanah dari sektor perkebunan dan pertambangan pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp20 miliar. Namun hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaannya baru mencapai Rp10 miliar, atau 50 persen dari target.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto menyatakan optimistis sisa target Rp10 miliar masih dapat tercapai hingga akhir tahun. Pihaknya, kata Hadianto, telah melakukan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan yang belum melunasi kewajibannya.
“Daftar perusahaan beserta nilai pajak yang harus dibayarkan sudah kami sampaikan satu per satu. Dalam dua hingga tiga hari ke depan, kami juga akan mengirimkan surat resmi untuk menegaskan kewajiban tersebut,” ujar Hadianto.
Ia menambahkan, Bapenda akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait guna memperkuat kepatuhan pajak dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Mian berharap seluruh pelaku usaha di Bengkulu dapat menunjukkan komitmen dan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Ia menegaskan, kontribusi sektor swasta melalui pajak sangat penting dalam memperkuat keuangan daerah dan mempercepat pembangunan.
“Kalau semua pihak taat pajak, dampaknya langsung dirasakan masyarakat — jalan diperbaiki, fasilitas publik meningkat, dan ekonomi daerah semakin maju,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas serta koordinasi yang intensif antara pemerintah dan dunia usaha, Pemprov Bengkulu optimistis realisasi Pajak Air Tanah tahun 2025 dapat tercapai sesuai target, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat budaya kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. (mhn/bbs)







Komentar