oleh

BNN–DPD RI Dorong Kurikulum Narkoba di Sekolah dan Penambahan Konselor Rehabilitasi

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati kolaborasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta penguatan regulasi rehabilitasi. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat kerja di Jakarta, Selasa (9/9).

Kepala BNN RI, Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, memaparkan kondisi terkini penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2023, angka prevalensi tercatat sebesar 1,73 persen atau setara 3,33 juta penyalahguna, di mana 2,71 juta di antaranya berasal dari kelompok usia produktif (15–49 tahun).

“BNN berperan strategis dalam mendukung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Astacita ke-7 yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/9).

Rapat kerja tersebut, jelas Suyudi, bertujuan menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait rehabilitasi medis dan sosial, sekaligus memperkuat sinergi program antara BNN dan DPD.

Beberapa kesepakatan penting yang dihasilkan antara lain:

  • Komite III DPD mendukung peningkatan anggaran BNN dalam mewujudkan Astacita ke-7 dan program prioritas pemerintah.
  • Mendorong kebijakan agar BPJS Kesehatan menanggung biaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
  • Mendukung regulasi keseragaman pola tarif layanan rehabilitasi.
  • Mengawasi standar layanan rehabilitasi di daerah serta menambah jumlah konselor BNN dan petugas rehabilitasi di seluruh provinsi.
  • Memberikan perlakuan berbeda antara korban penyalahgunaan narkoba dengan pelaku atau pengedar yang berproses hukum.

Selain itu, kedua lembaga sepakat memperkuat kerja sama dalam advokasi, edukasi, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di daerah, termasuk mendorong penambahan kurikulum khusus tentang bahaya narkoba di sekolah. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *