Batam, Berita Rakyat Sumatera – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa pemerintah tengah memproses penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal.
“Perpres Satgas Pemberantasan BBL ilegal sedang dalam proses. Segera diteken. Kemarin saya juga sudah menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, dan beliau menyatakan sedang diproses,” ujar Sakti saat kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9).
Perpres tersebut akan menjadi instrumen hukum penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah praktik penyelundupan BBL yang marak terjadi. Sakti menegaskan bahwa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan sudah tidak berlaku, khususnya terkait ekspor dengan skema joint venture.
“Permen itu sudah tidak berlaku. Saat ini kami murni mengembangkan budidaya lokal. Jadi ekspor keluar sudah dihentikan, dan fokus kami betul-betul pada budidaya dalam negeri,” tegasnya.
Dukungan terhadap percepatan penerbitan Perpres juga datang dari Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto. Ia menilai, kebijakan tersebut akan memperkuat upaya pemerintah dalam membesarkan lobster secara mandiri sekaligus menekan praktik penyelundupan. “Kami berharap KKP juga bisa menggandeng mitra internasional untuk mendukung pengembangan industri ini,” katanya.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun sejalan dengan pandangan tersebut. Ia menekankan pentingnya percepatan pengesahan Perpres agar kebocoran akibat penyelundupan dapat segera dihentikan. “Saya menegaskan kembali apa yang disampaikan Ibu Ketua Komisi. Perpres terkait penyelundupan ini harus segera difinalkan,” ujarnya. (mhn/bbs)







Komentar