Bengkulu, Berita Rakyat Sumatera – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu memperkuat komunikasi dengan masyarakat untuk mencegah dan menyelesaikan konflik agraria yang masih kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Biasakan dialog. Orang demo itu karena tidak ada salurannya. Jadi harus kita buka dulu, kita undang mereka. Pemerintah yang proaktif, terutama GTRA. Jangan menunggu masyarakat berteriak dulu baru ditampung,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Rabu (24/9).
Helmi menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, perusahaan, pemerintah, hingga aparat penegak hukum dalam mencari solusi atas konflik agraria yang kompleks, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, permukiman, hingga pengelolaan sumber daya alam.
“Di gugus tugas ini semua unsur sudah lengkap: pemerintah, kejaksaan, kepolisian, BPN, dan lainnya. Kalau ada indikasi bakal timbul konflik, segera rembuk bersama untuk mencari solusinya,” ujarnya.
Berdasarkan rapat GTRA, sepanjang 2023–2025 tercatat 16 kasus gangguan usaha dan konflik perkebunan (GUKP) di Bengkulu, sebagian sudah berhasil diselesaikan. Kasus yang muncul antara lain pendudukan lahan tanpa izin, penolakan pembangunan perkebunan sawit, tumpang tindih lahan, penelantaran lahan oleh perusahaan, tuntutan plasma masyarakat, hingga pencurian hasil kebun.
Sementara itu, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin menjelaskan penetapan status tanah terlantar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, dengan proses evaluasi selama 587 hari.
“Setelah mendapatkan hak atas tanah, baik hak guna bangunan maupun hak guna usaha, jika dalam dua tahun tidak dimanfaatkan, pemerintah dapat menetapkannya sebagai objek tanah terlantar,” kata Indera. (mhn/bbs)







Komentar