oleh

Mendagri Tugaskan Wagub Riau Laksanakan Wewenang Gubernur Pasca Penahanan Abdul Wahid

Pekanbaru, Berita Rakyat Sumatera – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk menjalankan tugas dan wewenang Gubernur Riau Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, membenarkan adanya penunjukan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah menerima radiogram dari Mendagri dengan keterangan “amat segera” bernomor 100.2.1.3/8861/SJ.

“Ya, kita telah menerima radiogram dari Mendagri,” ujar Syahrial Abdi saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Rabu (5/11/2025).

Dalam radiogram tersebut, disebutkan empat poin penting yang menjadi dasar penunjukan SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas Gubernur Riau.

Pertama, Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenang.

Kedua, Pasal 66 ayat (1) undang-undang yang sama menyatakan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Ketiga, dalam rangka menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Kemendagri meminta Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

“Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian dalam pelaksanaannya,” demikian bunyi poin terakhir dalam radiogram tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *