oleh

Kasus OTT Gubernur Riau, KPK Minta Keterangan Sekda dan Kabag Protokol

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Setda Provinsi Riau, Raja Faisal, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.

“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (11/11).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan pada Senin (10/11/2025) dan menjadi bagian penting dalam membantu penyidik mengungkap perkara dugaan korupsi tersebut secara terang.

Oleh karena itu, KPK mengimbau semua pihak untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

“KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, serta masyarakat Provinsi Riau terus aktif mendukung efektivitas penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Selanjutnya, pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, telah menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK juga menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus tersebut, namun belum merinci identitas mereka kepada publik.

Kemudian, pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN), dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *