Jambi, Berita Rakyat Sumatera — Gubernur Jambi, Al Haris, memaparkan secara komprehensif kebijakan serta strategi Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka pada Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam presentasinya, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informasi. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi menempatkan keterbukaan informasi sebagai komitmen penting untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan akuntabilitas, dan mempercepat terwujudnya layanan publik yang berkualitas.
Kebijakan Keterbukaan Informasi Didukung Regulasi dan RPJMD
Gubernur menjelaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi didukung berbagai regulasi, seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelayanan Informasi Publik, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Pergub Nomor 25 Tahun 2012 tentang Komisi Informasi Provinsi Jambi, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi telah ditetapkan sebagai program prioritas dan indikator strategis dalam RPJMD Jambi Mantap 2025–2029, sehingga seluruh perangkat daerah wajib menyelaraskan program, kegiatan, dan anggaran untuk memperkuat layanan informasi publik.
Capaian Keterbukaan Informasi: Jambi Masuk 10 Besar Nasional
Gubernur Al Haris turut menyampaikan capaian membanggakan, yakni Provinsi Jambi berhasil menempati peringkat ke-9 nasional dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2025. Capaian tersebut mencerminkan kuatnya komitmen pemerintah dalam memberikan akses informasi yang luas bagi masyarakat.
Selain itu, Desa Purwo Bhakti di Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, meraih penghargaan kategori Desa Terpartisipatif pada Festival KIM 2025 di Tangerang, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai PPID Desa Informatif Terbaik I Provinsi Jambi Tahun 2024.
Penguatan Administrasi, Anggaran, dan Penyelesaian Sengketa Informasi
Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan dukungan penuh terhadap tata kelola administratif dan keuangan Komisi Informasi Provinsi. Pada 2024, anggaran penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian sengketa informasi mencapai Rp2 miliar, dan disesuaikan menjadi Rp1,9 miliar pada 2025, namun tetap memastikan optimalnya operasional lembaga, termasuk penyediaan gaji, kendaraan dinas, dan kantor baru di Gedung eks Dukcapil.
Sejak 2023 hingga Oktober 2025, sebanyak 53 kasus sengketa informasi berhasil diselesaikan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam penyelesaian sengketa secara transparan dan akuntabel.
Instruksi Tegas untuk Meningkatkan Skor Monev 2025
Dalam sesi pemaparan, Gubernur Al Haris memberikan instruksi tegas kepada seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi menjelang Monev 2025. Ia meminta OPD meningkatkan koordinasi, melengkapi data dukung secara konsisten, menyelaraskan sistem layanan informasi, dan meningkatkan kesigapan dalam merespons permohonan informasi publik.
Instruksi tersebut menegaskan posisi Gubernur sebagai pembina PPID tingkat provinsi sekaligus komitmen untuk meningkatkan predikat informatif Provinsi Jambi di tingkat nasional.
Internet Desa dan Penguatan Digitalisasi Pemerintahan
Sebagai upaya memperluas akses informasi dan pemerataan layanan digital, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyediakan layanan internet desa di 305 desa sepanjang 2022–2024, meliputi 121 desa pada 2022, 101 desa pada 2023, dan 84 desa pada 2024.
Selain itu, Pemprov Jambi telah menyediakan layanan internet gratis di seluruh perangkat daerah serta fasilitas pelayanan publik sebagai bagian dari misi mewujudkan Jambi Cerdas dan Digital Inklusif. (mhn/bbs)







Komentar