oleh

Rahmat Mirzani Djausal: Narkoba Ancaman Serius bagi Bonus Demografi Lampung

Bandarlampung, Berita Rakyat Sumatera — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba guna melindungi generasi muda di daerah tersebut.

“Narkotika adalah ancaman serius. Zat ini merusak tubuh, mengacaukan akal, dan menyeret generasi muda ke dalam lingkaran gelap yang mematikan. Di era modern yang serba cepat, ancaman narkotika semakin dinamis sehingga kewaspadaan masyarakat harus terus ditingkatkan,” ujarnya di Bandarlampung, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 11.235,51 gram sabu, 770 gram ganja, dan 14 butir ekstasi.

Gubernur menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud kerja keras berbagai pihak dalam menjaga masa depan bangsa serta memperkuat pengawasan peredaran narkoba di Lampung.

Ia menjelaskan, sekitar 71 persen penduduk Lampung berada pada usia produktif 15–55 tahun dengan total populasi sekitar 7 juta jiwa. Sementara penduduk usia Gen Z dan Gen Alpha (15–40 tahun) diperkirakan berjumlah 3–4 juta jiwa.

“Kelompok inilah yang menjadi sasaran empuk para pengedar. Padahal bonus demografi ini justru merupakan peluang besar bagi Lampung untuk berkembang lebih pesat,” katanya.

Menurutnya, pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota terus meningkatkan kualitas generasi muda melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penciptaan lapangan kerja, penguatan sektor pertanian, hingga hilirisasi industri.

“Semua upaya itu bertujuan meningkatkan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun keberhasilannya tetap bergantung pada kualitas sumber daya manusia, dan narkoba adalah salah satu hambatan terbesar,” ujarnya.

Gubernur menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika menjadi komitmen tegas Provinsi Lampung dalam menutup ruang bagi peredaran narkoba.

“Kita ingin Lampung menjadi tempat yang aman untuk membangun harapan. Orang tua, tokoh adat, dan seluruh masyarakat menaruh harapan besar kepada generasi muda. Jangan biarkan narkoba merusak harapan itu,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

“Saya baru berdiskusi dengan Pengadilan Tinggi Agama. Ternyata 70 persen kasus perceraian di Lampung digugat oleh perempuan, sebagian besar karena suami menggunakan narkoba. Rata-rata usia mereka 25–40 tahun dengan anak berusia 5–15 tahun. Dampak narkoba sangat nyata dan harus kita hentikan dengan memperketat pengawasannya,” ujarnya. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *