Bandar Lampung, Berita Rakyat Sumatera — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penghargaan dari Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono atas komitmen dan kontribusinya yang luar biasa dalam percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, dalam acara Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani serta Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa Lampung menjadi provinsi tercepat secara nasional dalam memulai dan menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih. Hingga kini, sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Provinsi Lampung telah memiliki koperasi berbadan hukum resmi.
“Ini capaian luar biasa yang menunjukkan semangat gotong royong dan komitmen bersama,” ujar Jihan.
Jihan menambahkan, tantangan selanjutnya adalah memastikan koperasi tersebut dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan segera aktif beroperasi.
“Kami yakin, dengan dukungan Mitra Adhyaksa dan pengawasan bersama, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berhasil sesuai harapan Bapak Presiden,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan Koperasi Merah Putih akan mendorong kemandirian desa, memperkuat ketahanan pangan, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, Jihan meminta kepada Menteri Koperasi agar peraturan pelaksanaan terkait perubahan skema pembiayaan Koperasi Merah Putih — sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 — dapat segera diterbitkan.
“Dengan begitu, koperasi desa dapat segera bergerak dan berdaya,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak mungkin dicapai oleh satu pihak saja. Kunci suksesnya adalah kolaborasi lintas sektor.
“Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa merupakan contoh nyata kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan dunia usaha,” ujar Jihan.
Ia menegaskan, kolaborasi ini mencerminkan wajah baru pembangunan ekonomi yang berkeadilan, memberdayakan, dan berkelanjutan.
“Pendekatan ini tidak hanya mengejar angka, tetapi makna — yakni kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Jihan juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah menginisiasi pelatihan bagi para pengelola Koperasi Merah Putih. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pengurus koperasi di tingkat desa.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada PT Bukit Asam (Persero) Tbk atas dukungan program CSR yang membantu percepatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa di 32 lokasi di Provinsi Lampung.
“Inilah contoh nyata sinergi antara dunia usaha dan masyarakat, yang menjadi fondasi ekonomi lokal yang tangguh,” ungkapnya.
Menurut Jihan, Provinsi Lampung memiliki potensi besar untuk terus tumbuh dan berkembang.
“Kita punya potensi besar dan semangat luar biasa. Tinggal bagaimana kita bergandengan tangan memperkuat sinergi untuk mewujudkan Lampung yang berdaya, sejahtera, dan mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono memberikan apresiasi tinggi kepada Provinsi Lampung atas kecepatan dalam membentuk Koperasi Merah Putih berbadan hukum.
“Provinsi Lampung termasuk yang tercepat melaporkan pembentukan koperasi kepada kami. Terima kasih atas kerja keras dan sinerginya,” kata Ferry.
Ferry menjelaskan, Presiden menargetkan pada Maret 2026 sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk dengan fasilitas lengkap, seperti bangunan fisik, gudang, gerai, serta sarana logistik yang siap beroperasi.
Ia menggambarkan potensi besar program tersebut:
“Bayangkan, tahun depan akan ada 80 ribu gerai sembako, gudang modern, sarana logistik, apotek, klinik, dan berbagai kegiatan ekonomi di desa-desa Merah Putih,” ujarnya.
Menurut Ferry, Presiden menginginkan agar masyarakat desa tidak hanya menjadi objek penerima manfaat, melainkan subjek utama pembangunan ekonomi melalui kepemilikan koperasi.
“Masyarakat desa tidak boleh hanya menjadi nasabah. Presiden ingin agar bank membuka akses permodalan bagi desa-desa,” jelasnya.
Ferry menegaskan, jika ritel modern dikelola oleh koperasi, maka perputaran uang akan kembali ke anggota koperasi yang merupakan masyarakat desa itu sendiri.
“Presiden sadar masih banyak kemiskinan dan praktik rentenir di desa. Koperasi Desa diharapkan menjadi solusi nyata atas masalah itu,” tegasnya.
Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani menyatakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pengawasan dan penguatan pengelolaan Koperasi Merah Putih.
“Kejaksaan berperan strategis melalui dukungan pendapat hukum, pendampingan, serta pengamanan bidang intelijen untuk memastikan percepatan pembangunan koperasi,” jelasnya.
Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan turut memperkuat tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel. Program ini juga terintegrasi dengan sistem milik Kementerian Koperasi, yakni Simkopdes.
“Kami ingin sistem pengelolaan dana desa lebih tertata, dengan target menekan kasus penyalahgunaan dana desa,” tegas Reda.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat dengan Jamintel Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam mendukung program prioritas nasional. (mhn/bbs)







Komentar