Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Agenda adalah pembacaan tuntutan oleh JPU,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sidang dengan nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu dipimpin oleh hakim Iwan Irawan, dengan anggota majelis Sri Hartati dan Andi Saputra.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Rudi Suparmono menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam sebuah perkara yang disidangkan di Surabaya.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Total gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp1,72 miliar, USD 383.000, dan SGD 1.099.581.
Rudi disebut tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu yang ditentukan, serta tidak mencantumkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B juncto Pasal 18.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan nama besar dalam institusi peradilan dan kembali memunculkan kekhawatiran publik soal integritas lembaga hukum di Indonesia. (mhn/bbs)







Komentar