oleh

Modernisasi Tata Kelola: Kementerian BUMN Digantikan BPBUMN

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga regulator perusahaan negara.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” ujar Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9).

Supratman menjelaskan, BPBUMN tetap akan menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen mewakili pemerintah, sedangkan saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang oleh Danantara sebagai operator.

“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan kelembagaan ini merupakan bagian dari penyempurnaan materi undang-undang sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.

Pembentukan BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara, terutama dengan keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara tegas disebut dalam undang-undang sebagai lembaga pemeriksa.

“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” ucap Supratman.

Terkait masa transisi, ia menjelaskan pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan presiden.

“Begitu diparipurnakan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres,” jelasnya.

Penunjukan kepala BPBUMN, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, baik dari pejabat yang ada saat ini maupun tokoh eksternal sesuai ketentuan.

Mahkamah Konstitusi memberi waktu dua tahun masa transisi bagi Menteri dan Wakil Menteri yang masih merangkap jabatan di BUMN sebelum larangan berlaku penuh.

Ia juga memastikan bahwa perusahaan umum (perum) seperti Perum Bulog tetap berada di bawah BPBUMN dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden, termasuk soal dividen saham seri A yang dikelola atas persetujuan Presiden.

“Intinya, seluruh BUMN tetap sama, hanya kelembagaannya yang diperbarui,” tegasnya.

Revisi UU BUMN ini, kata Supratman, diharapkan mampu menjawab tantangan modernisasi tata kelola, memastikan pengelolaan aset negara lebih akuntabel, serta meningkatkan kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memastikan seluruh fraksi telah menyatakan setuju atas hasil pembahasan Panja RUU BUMN.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujarnya.

Dengan demikian, RUU BUMN yang memuat 84 pasal perubahan ini resmi disahkan di tingkat komisi untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR guna ditetapkan menjadi undang-undang. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *