oleh

Menkum: Pemerintah dan DPR Satu Suara Soal RUU Perampasan Aset

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen politik antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sejalan dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurutnya, inisiatif RUU tersebut kini resmi berada di DPR setelah sebelumnya berada di pemerintah.

“Bersabar sedikit saja soal RUU Perampasan Aset. Yang jelas, komitmen politiknya sudah satu suara,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9).

Ia optimistis pembahasan akan berjalan lebih cepat karena draf naskah sudah rampung dan pemerintah siap untuk membahasnya. Bahkan, jika pembahasan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan, ia menilai tidak akan ada kendala berarti.

“RUU KUHAP tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui usulan DPR RI agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, bersama dengan RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri.

“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebelumnya, RUU tersebut tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.

Selain itu, Baleg DPR juga menerima setidaknya 10 usulan RUU baru untuk masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *